1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
3. Aparatur Sipil Negara Prajurit Tentara Nasional Indonesia
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. Kepala Desa dan perangkat desa
6. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
Syarat lainnya tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah yakni bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU atau BPUM atau penerima Kartu Prakerja 2020.
Baca Juga: Dirjen PHU Kemenag : Uang Jemaah Haji Aman, Jika Mau Diambil Bisa!
Semua itu untuk pemerataan penerima Kartu Prakerja. Karenanya satu KK hanya ada 2 orang yang bisa menjadi penerima.
Para prakerja juga harus perhatikan saat mengisi data diri. Pastikan ulang apakah data yang diisikan sudah benar.
Jangan lupa cek kembali nomor HP dan email untuk memastikan tidak ada kesalahan.
Baca Juga: Haji 2021 Batal, Arie Untung: Manusia Hanya Bisa Berusaha, Allah yang Menentukan
Termasuk pastikan nomor HP dan email dalam keadaan aktif.
Selain itu cek kembali apakah syarat file yang di-upload seperti foto KTP sudah sesuai persyaratan.
Pastikan pula data NIK dan KK yang diisikan sudah sesuai.