"Kita lakukan tidak secara berkala tapi setiap waktu, dan dilakukan oleh masing-masing PNS atau ASN," katanya.
Baca Juga: Dibuka 31 Mei, Ini Jadwal, Formasi dan Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
Hal itu, ujar Bima, karena yang paling berhak akan data tersebut adalah PNS itu sendiri. Sementara, BKN, BKD dan BKPSDM hanya sebagai pengelola dan menjaga kerahasiaannya.
"Tapi kemutakhiran data itu menjadi milik dan kewajiban ASN tersebut," ujarnya.***