Pemudik Gunakan Dokumen Palsu Terancam Dipidana, Begini Penjelasannya

- 5 Mei 2021, 11:56 WIB
Ilustrasi mudik lebaran.
Ilustrasi mudik lebaran. /Pixabay/Shilin Wang

SERANG NEWS - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono menyatakan Operasi Ketupat 2021 terkait dengan penyekatan jalur mudik akan mulai dilaksanakan pada Kamis 6 Mei 2021 pukul 00.00 WIB.

Istiono mengatakan, Operasi Ketupat 2021 akan dilaksanakan secara preventif dan humanis di 381 titik yang dimulai dari Sumatera hingga Bali.

"Jelas aturannya, kalau memang dia (masyarakat) nekat mudik maka akan diputarbalikkan," kata Istiono dikutip dari PMJNews pada Rabu 5 Mei 2021.

Baca Juga: Siaran Televisi Trans7 Digital Bisa Dinikmati di Sumatera dan Kalimantan, Ini Daerahnya

Menurutnya, di pos penyekatan akan dilakukan pengecekan syarat perjalanan. Jika ditemukan ada yang positif Covid-19, maka akan dilakukan isolasi.

"Tapi, kalau ada keterangan khusus dari desa dan membawa hasil swab yang menunjukkan negatif maka boleh melakukan perjalanan," ucapnya.

"Tapi, jika hasilnya positif maka yang bersangkutan akan disarankan untuk menjalani isolasi di rumah sakit dekat dengan pos penyekatan," tambahnya.

Baca Juga: Bocoran Buku Harian Seorang Istri Rabu 5 Mei 2021: Bebas dari Penjara, Dewa Laporkan Balik Kevin

Jika ada oknum yang nekad menggunakan dokumen palsu untuk syarat perjalanan mudik. Pihaknya, ujar Istiono, tidak segan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Nanti akan dicek, jika ketahuan menggunakan dokumen palsu akan dipidana," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x