Aksi terorisme ini kata Mahfud MD dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis.
Baik itu terhadap lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan.
"Berdasarkan definisi yang dicantumkan di dalam UU No 5 tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tegasnya.
Untuk itu, dikatakan Mahfud MD pemerintah meminta kepada Polri, TNI, Bin dan aparat-aparat terkait untuk segera melakukan tindakan secara cepat, tegas dan terurkur.
"Terukur menurut hukum dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," kata Mahfud MD tegas.***