Eskalasi Kekerasan Meningkat, Pemerintah Labeli KKB Papua Sebagai Teroris

- 29 April 2021, 14:01 WIB
Eskalasi Kekerasan Meningkat, Pemerintah Labeli KKB Papua Sebagai Teroris.
Eskalasi Kekerasan Meningkat, Pemerintah Labeli KKB Papua Sebagai Teroris. /Tangkap Layar Youtube.com/Kemenko Polhukam RI

SERANG NEWS - Pemerintah mengkategorikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai terorisme.

Demikian dikatakan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md melalui konferensi pers daring pada Kamis, 29 April 2021.

Hal itu, kata Mahfud MD berdasarkan pandangan dan sikap pemerintah terhadap eskalasi tindakan kekerasan di Papua dalam beberapa hari ini.

"Pemerintah menganggap organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," katanya.

Baca Juga: Trailer Love Story The Series, Kamis 29 April 2021, Cerai dari Anita, Argadana Gebet Saphira

"Mereka yang melakukan kekerasan pembunuhan secara brutal itu dinyatakan teroris," kata Mahfud MD menambahkan.

Label teroris yang disematkan kepada KKB dikatakan Mahfud MD, sesuai dengan dengan ketentuan undang-undang nomor 5 tahun 2018.

Dimana dalam undang-undang tersebut yang dinyatakan teroris adalah siapapun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme.

"Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau takut secara meluas," ujarnya.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Kamis 29 April 2021: Maudy Curiga, Argadana dan Anita Sering Pisah Ranjang

Aksi terorisme ini kata Mahfud MD dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis.

Baik itu terhadap lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan.

"Berdasarkan definisi yang dicantumkan di dalam UU No 5 tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tegasnya.

Untuk itu, dikatakan Mahfud MD pemerintah meminta kepada Polri, TNI, Bin dan aparat-aparat terkait untuk segera melakukan tindakan secara cepat, tegas dan terurkur.

"Terukur menurut hukum dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," kata Mahfud MD tegas.***

Editor: Kiki

Sumber: YouTube Menko Polhukam RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x