Daftar BPUM 2021, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan dan Cara Cek Online di eform.bri.co.id/bpum

- 16 April 2021, 08:03 WIB
Daftarr BPUM 2021, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan dan Cara Cek Online di eform.bri.co.id/bpum.
Daftarr BPUM 2021, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan dan Cara Cek Online di eform.bri.co.id/bpum. /Tangkapan layar/eform.bri.co.id/bpum

SERANG NEWS - Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kini bisa bernafas lega.

Pasalnya, ditengah situasi ekonomi sulit karena wabah Corona, pemerintah kembali memberikan bantuan.

Bantuan akan diberikan oleh pemerintah melalui Kemenkop UKM kepada para pelaku UMKM melalui program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Corona bisa bangkit dan menjalankan lagi usahanya.

Baca Juga: Berikut Syarat dan Cara Mudah Daftar BPUM Tahun 2021 untuk Mencairkan Bantuan Rp1,2 Juta 

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series, Jumat 16 April 2021, Reno dan Aqil Rencanakan Habisi Ken Kesekian Kalinya

Penyaluran bantuan BPUM ini akan diberikan pemerintah hingga kuartal 3 tahun 2021 dengan target jumlah penerima 12 juta pelaku UMKM dan dianggarkan Rp15,36 Triliun.

Nantinya masing-masing pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan dari Kemenkop UKM senilai Rp1,2 juta yang diberikan secara langsung tanpa potongan.

Bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan BPUM Rp1,2 juta bisa langsung mendatangi dinas Koperasi di masing-masing Kabupaten/Kota.

Baca Juga: HIKMAH RAMADHAN 4: Keutamaan Mendidik Anak dalam Kitab Tanqihul Qaul Syekh Nawawi Al Bantani

Selain itu, calon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro dapat melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga
3. Nama Lengkap
4. Alamat (KTP dan Usaha)
5. Jenis Kelamin
6. Tanggal Lahir
7. Bidang Usaha
8. Nomor Telepon
9. Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Namun sebelum mendatangi Dinas Koperasi para pelaku UMKM terlebih dahulu harus mengetahui syarat mendapatkan BPUM Rp1,2 juta.

Dikutip dari Twitter @KemenkopUKM, berikut Syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku UMKM yang hendak melakukan pendaftaran BPUM:

Baca Juga: Heboh, Iis Dahlia Salah Lirik Ketika Nyanyi Lagu Opick 'Ramadhan Tiba', Netizen: Kamu Niat Nggak Sih?

1.Warga Negara Indonesia.

2.Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

3.Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4.Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

5.Tidak sedang menerima KUR.

6.Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Para pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan diri dan tercatat sebagai penerima bantuan bisa langsung melakukan pengecekan secara online.

1. Cek Penerima BPUM eform BRI bisa dilakukan dengan mengakses situs di alamat eform.bri.co.id/bpum secara langsung.

2. Masukkan data Nomor KTP dan Kode Verifikasi pada kolom yang tersedia.

3. Klik 'Proses Inquiry' dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak.

Untuk pencairan BLT UMKM 2021, kini tidak hanya dilakukan di BRI saja melainkan dapat dilakukan di Bank Mandiri, BNI, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos.

Demikian beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk bisa mendaftar program BPUM Rp1,2 juta tahun 2021 semoga bermanfaat.***

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah