Terbitkan Surat Edaran, Pemkot Tangerang Perbolehkan Sholat Tarawih Selama Ramadhan

- 10 April 2021, 07:05 WIB
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah. /Tangkap layar/Instagram @ariefwismansyah

SERANG NEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menyatakan dibolehkannya sholat tarawih selama bulan Ramadhan.

Dibolehkannya salat tarawih di bulan Ramadhan di Tangerang ini tentunya dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan jamaah.

Realisasi Pemkot Tangerang membolehkan salat tarawih di bulan Ramadhan tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 180 / 1208 -Hukum/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 10 April 2021, Ricky Kirim Paket untuk Elsa, Mama Sarah Berkelit

Lebih lanjut, hal ini dijelaskan oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.

"Pengurus masjid atau musala dapat membatasi jamaah 50 persen serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Arief dikutip dari Antara, 9 April 2021.

"Jumlah rakaat dapat disesuaikan dengan kebiasaan yang dilakukan oleh setiap masjid atau musala," tambahnya.

Baca Juga: Ulasan Love Story The Series Sabtu 10 April 2021: Wilantara Kabarkan Ken dalam Kondisi Baik

Arief menambahkan, setiap masjid atau mushola wajib membentuk satgas Covid-19 selama pelaksanaan salat tarawih di bulan Ramadhan.

Hal ini bertujuan memastikan para jamaah menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x