SERANG NEWS - Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta keluarganya dilarang mudik lebaran dan bepergian keluar daerah.
Larangan itu diterbitkan melalui surat edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, Menpan RB Tjahjo Kumolo juga berharap ASN tidak mengajukan cuti selama pembatasan itu. Ia juga meminta Pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tidak memberikan izin cuti.
"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021," bunyi surat edaran yang ditandatangani Menpan RB dikutip dari Antara, Rabu 7 April 2021.
Meski demikian, pengajuan cuti diperbolehkan bagi tiga alasan, di antaranya cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting.
Selain itu, ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin diperbolehkan mengajukan cuti.
Cuti juga turut diberikan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.
"Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK," bunyi lanjutan edaran itu.
Bagi ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Baca Juga: Shio Monyet dan Ayam Beruntung, Shio Anjing dan Babi Harus Bersabar, Ramalan Shio Kamis 8 April 2021
PPK berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan dari SE Nomor 8/2021 ini kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN.
"Paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021 dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran," tulis surat tersebut.***