Masukan dari Publik, Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Beritakan Arogansi Polisi

- 6 April 2021, 16:59 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo /Twitter/@DivHumas_Polri//

Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 ini ditandatangani oleh Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri.

Telegram bersifat sebagai petunjuk arah (Jukrah) untuk dilaksanakan jajaran kepolisian.

Telegram tersebut, ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas jajaran tertanggal 5 April 2021.

Dalam poin-poinnya, Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi serta kekerasan.

Baca Juga: Prediksi Love Story The Series Selasa 6 April 2021, Aqil Ancam Bongkar Semua Rahasia Ken

Berikut isi lengkap instruksi Kapolri:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

Baca Juga: Terjebak di Gedung Runtuh, Pasha dan Nana Butuh Pertolongan, Trailer Buku Harian Seorang Istri di SCTV

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x