Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi dan Kekerasan Polisi, Tapi Siarkan Kegiatan yang Tegas dan Humanis

- 6 April 2021, 14:19 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo S Prabowo.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo S Prabowo. /Dok. Divisi Humas Polri

Baca Juga: Umbu Landu Paranggi Meninggal, Ganjar Pranowo: Selamat Jalan Presiden Malioboro

Berikut isi lengkap instruksi Kapolri:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.

Baca Juga: Bocoran Love Story The Series Selasa 6 April 2021, Hubungan Argadana dan Wilantara Semakin Memanas

6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x