1. Cek Penerima BPUM eform BRI b dengan mengakses situs eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan data Nomor KTP dan Kode Verifikasi pada kolom yang tersedia.
3. Klik 'Proses Inquiry' dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak.
Sementara itu, bagi pelaku UMKM yang belum masuk sebagai penerima BPUM bisa melakukan pendaftaran lewat lembaga penyalur, berikut cara mudah daftar BPUM:
Baca Juga: Longsor di NTT, 54 Orang Korban Ditemukan Meninggal Dunia
1. Lakukan pendataran ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul secara offline maupun online.
2. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
3. Jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BPUM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan.
Namun sebelum melakukan pendaftaran para pelaku UMKM harus memenuhi beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya: