Data anak penerima bantuan telah diverifikasi dan validasi oleh Pusdatin Jamsos Dinsos DKI Jakarta, setelah melalui proses musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing dan telah ditetapkan di DTKS.
Penerima KAJ akan menerima Rp300 ribu setiap bulannya selama 1 tahun melalui kartu ATM Bank DKI.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 25 Maret 2021, Keterangan Pak Sodikin Semakin Sudutkan Elsa
Syarat pengambilan KAJ yakni membawa KTP orang tua (asli dan fotokopi), membawa KK (asli dan fotokopi) dan akta kelahiran anak (asli dan fotokopi).***