Adapun, status hukum K masih menunggu hasil observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung karena diduga mengalami gangguan jiwa.
"Status saat ini kita sedang tunggu observasi dari Rumah Sakit Jiwa," ungkap AKBP Popon Sunggoro kepada wartawan, Selasa 23 Maret 2021.
Sekarang, polisi mengirim K ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung. Hal itu dilakukan karena terdapat informasi yang menyebut K mengalami gangguan jiwa.
"Jadi kemarin Senin 22 Maret 2021 saya arahkan Pak Kapolsek untuk segera melakukan observasi dulu di RSJ Provinsi Lampung, di daerah Pesawaran," tutur Popon dikutip dari PMJ News.
Sementara itu, Kepala Kampung Sendang Rejo, Hotini menjelaskan, peristiwa sadis tersebut terjadi di Lampung Tengah, Senin 22 Maret 2021.
“Ya, kepala korban (kepala ayahnya) diperlihatkan ke sejumlah warga sambil bilang, ‘Bapakku mati. Bapakku mati’,” ujar Hotini.
Ada dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa hingga tega membunuh ayahnya sendiri dengan memenggal kepalanya.***