Selain itu, ada sejumlah persyaratan lainnya seperti berikut ini:
- Penerima KIP Kuliah wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Penerima KIP Kuliah terdaftar sebagai penerima manfaat program PKH.
- Penerima KIP Kuliah memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Penerima KIP Kuliah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Ini Keunggulan Penerima KIP Kuliah, Bisa Bebas Biaya Kuliah dan Gratis Biaya Hidup
Namun, jika calon penerima bantuan KIP Kuliah tidak memiliki persyaratan di atas, tidak perlu khawatir karena masih bisa diberikan kesempatan mendaftar.
Siswa masih bisa diberikan kesempatan mendaftar dengan catatan memenuhi persyaratan seperti ekonomi kurang mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan penghasilan orang tua. ***