SERANG NEWS -- Bantuan beasiswa KIP Kuliah terus disalurkan bagi siswa yang ingin mendaftar masuk perguruan tinggi negeri pilihan.
Berikut link UTBK-SBMPTN beasiswa KIP kuliah.
Panitia penerimaan calon mahasiswa baru resmi membuka pendaftaran UTBK-SBMPTN pada Senin, 15 Maret 2021 pukul 15:00 WIB.
Siswa bisa mendaftar melalui situs portal.ltmpt.ac.id.
Baca Juga: Cara Daftar SBMPTN 2021, Segera Login Akun LTMPT di portal.ltmpt.ac.id, Dibuka Hari Ini!
Sementara untuk siswa pendaftar UTBK-SBMPTN yang ingin mendapatkan beasiswa KIP bisa login untuk melakukan pendaftaran UTBK-SBMPTN untuk KIP Kuliah: www.kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Pendaftaran KIP Kuliah untuk UTBK-SBMPTN ini akan berlangsung selama dua pekan hingga 31 Maret 2021.
Tahun ini, pemerintah kembali menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP baru.
Baca Juga: Ini Keunggulan Penerima KIP Kuliah, Bisa Bebas Biaya Kuliah dan Gratis Biaya Hidup
Berikut link pendaftaran UTBK-SBMPTN untuk KIP Kuliah.
Pendaftaran bisa login melalui link www.kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Bantuan KIP kuliah diberikan bagi siswa yang ingi melanjutkan pendidikan ke jenjang Universitas tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Baca Juga: Simak! Inilah Syarat dan Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah 2021
Bantuan juga diberikan secara bertahap dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi penerima bantuan.
Berikut syarat penerima KIP Kuliah.
- Penerima KIP kuliah adalah WNI dibuktikan dengan NIK KTP.
- Penerima KIP kuliah adalah adalah siswa lulusan SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
- Penerima KIP Kuliah harus memiliki potensi akademik dan tercatat sebagai siswa berprestasi.
- Penerima KIP Kuliah memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah seperti surat keterangan tidak mampu dari kantor desa setempat.
- Penerima KIP Kuliah dinyatakan Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B.
Selain itu, ada sejumlah persyaratan lainnya seperti berikut ini:
- Penerima KIP Kuliah wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Penerima KIP Kuliah terdaftar sebagai penerima manfaat program PKH.
- Penerima KIP Kuliah memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Penerima KIP Kuliah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Ini Keunggulan Penerima KIP Kuliah, Bisa Bebas Biaya Kuliah dan Gratis Biaya Hidup
Namun, jika calon penerima bantuan KIP Kuliah tidak memiliki persyaratan di atas, tidak perlu khawatir karena masih bisa diberikan kesempatan mendaftar.
Siswa masih bisa diberikan kesempatan mendaftar dengan catatan memenuhi persyaratan seperti ekonomi kurang mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan penghasilan orang tua. ***