Isi Perda Provinsi Banten tentang Penanggulangan Covid-19, Pelanggar Bisa Didenda hingga Rp5 Juta

- 11 Maret 2021, 15:56 WIB
Ketua DPRD Banten, Andra Soni saat sosialisasi Perda 1/2021 tentang penanggulangan Covid-19
Ketua DPRD Banten, Andra Soni saat sosialisasi Perda 1/2021 tentang penanggulangan Covid-19 /Ahmad Hipni/ SerangNews/

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 14 Dibuka, Daftar di prakerja.go.id dan Kenali Fitur Barunya

Untuk idketahui, Gubernur bersama DPRD Provinsi Banten telah sepakat membentuk Perda nomor 1 tahun 2021 tentang penanggulangan Covid-19.

Dalam Bab X Pasal 26 Perda tersebut dituliskan bahwa barang siapa yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp200 ribu atau pidana kurungan selama tiga hari.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Warganet Ramai Serukan di Rumah Saja

Pada pasal 27 dalam Bab X juga disebutkan, setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab atau penyelenggara fasilitas kesehata yang tidak menerapkan protokol kesehatan, akan dikenakan denda paling sedikit Rp500 ribu atau paling banyak Rp5 juta.

Sedangkan, denda sebagaimana dimaksuda dalam pasal tersebut merupakan penerimaan daerah.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Cair Hari Ini, Cek Persyaratannya di Sini!

Sementara untuk proses persidagnan tindak pidana ringan dari padal tersebut, akan dilakukan di tempat pemeriksaan dengan mengikut-sertakan tim yang telah ditentukan.

Seperti PPNSD Provinsi Banten atau PPNSD kabupaten/ kota, Polri, Kejaksaan dan Kehakiman Republik Indonesia.

Jika Anda tertarik untuk membaca keseluruhan Perda ini, silakan DOWNLOAD DI SINI. ***

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah