Isi Perda Provinsi Banten tentang Penanggulangan Covid-19, Pelanggar Bisa Didenda hingga Rp5 Juta

- 11 Maret 2021, 15:56 WIB
Ketua DPRD Banten, Andra Soni saat sosialisasi Perda 1/2021 tentang penanggulangan Covid-19
Ketua DPRD Banten, Andra Soni saat sosialisasi Perda 1/2021 tentang penanggulangan Covid-19 /Ahmad Hipni/ SerangNews/

SERANG NEWS - Ketua DPRD Banten, Andra Soni mulai menyosialisasikan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.

Sosialisasi dilakukan pertama kepada awak media, dengan harapan bisa disampaikan secara luas kepada masyarakat Banten.

Andra Soni megatakan, Perda yang memuat 36 pasal terebut, merupakan usulan dari Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Baca Juga: 16 Tahun Melukis di Baduy, Pelukis Perempuan Ini Pamerkan Karyanya Bertajuk ‘Gerimis di Tanah Titipan Kanekes’

Pasal-pasal yang tertuang dalam Perda tersebut, juga dibuat dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat luas.

"Saya meyakini bahwa pasal-pasalnya mudah dicerna," kata Andra Soni di Plaza Aspirasi DPRD Banten pada Rabu 10 Maret 2021.

Baca Juga: Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Bantuan Kuota Internet Kemendikbud 2021, Bisa Semua Operator!

Ia berharap dengan adanya Perda terebut, masyarakat Banten bisa semakin mengantisipasi terhadap penyeberan Covid-19.

Salah satu pencegahan penularan Covid-19 yang paling mudah dilakukan, kata Andra, adalah dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 14 Dibuka, Daftar di prakerja.go.id dan Kenali Fitur Barunya

Untuk idketahui, Gubernur bersama DPRD Provinsi Banten telah sepakat membentuk Perda nomor 1 tahun 2021 tentang penanggulangan Covid-19.

Dalam Bab X Pasal 26 Perda tersebut dituliskan bahwa barang siapa yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp200 ribu atau pidana kurungan selama tiga hari.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Warganet Ramai Serukan di Rumah Saja

Pada pasal 27 dalam Bab X juga disebutkan, setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab atau penyelenggara fasilitas kesehata yang tidak menerapkan protokol kesehatan, akan dikenakan denda paling sedikit Rp500 ribu atau paling banyak Rp5 juta.

Sedangkan, denda sebagaimana dimaksuda dalam pasal tersebut merupakan penerimaan daerah.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Cair Hari Ini, Cek Persyaratannya di Sini!

Sementara untuk proses persidagnan tindak pidana ringan dari padal tersebut, akan dilakukan di tempat pemeriksaan dengan mengikut-sertakan tim yang telah ditentukan.

Seperti PPNSD Provinsi Banten atau PPNSD kabupaten/ kota, Polri, Kejaksaan dan Kehakiman Republik Indonesia.

Jika Anda tertarik untuk membaca keseluruhan Perda ini, silakan DOWNLOAD DI SINI. ***

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah