Total usulan formasi dari Pemda yang masuk, setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan Data Pokok Pendidikan terkait kebutuhan guru adalah sebesar 513.390 formasi.
Baca Juga: Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 14 Tahun 2021
Nadiem Makarim mengatakan, pembukaan seleksi PPPK Guru ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.
“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK," ujar Mendikbud dilansir dari Laman Setkab.go.id, Rabu 10 Februari 2021 lalu.
"Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi,” tambahnya.
Baca Juga: Malam Isra Miraj, Perjalanan Malam Nabi Muhammad SAW Bersama Malaikat
Selain itu, Nadiem mengatakan, pemerintah hanya akan mengangkat guru honorer apabila lolos seleksi PPPK.
“Kita buka sampai satu juta. Tapi kalau yang lolos seleksi cuma 100 ribu, ya 100 ribu saja yang kita angkat menjadi PPPK. Tidak akan ada kompromi untuk kualitas pendidikan bagi anak-anak kita,” tandas Nadiem.
Untuk saat ini, pemerintah masih melakukan sinkronisasi dan validasi terkait formasi PPPK dengan BKN dan pihak terkait. ***