Sementara, pada wilayah berstatus zona kuning, event dilakukan secara terbatas dan virtual.
"Dan seandainya tidak dalam posisi untuk dilakukan kegiatan pada wilayah zona merah maka akan ada opsi untuk menjalankan kegiatan tersebut melalui virtual," ucap Sandiaga.
DemokratBaca Juga: Geger Pengakuan Peserta KLB Demokrat kena Prank Diiming-imingi Uang Ratusan Juta jika Pilih Moeldoko
Terkait pengawasan penyelenggaraan event, Kemenparekraf akan bekerja sama dengan Polri, Satgas Covid-19, Kementerian Kesehatan dan pemerintah pusat untuk memastikan protokol kesehatan benar-benar berjalan secara baik.
Sebab, dikhawatirkan gelaran event berisiko menjadi klaster penyebaran virus Covid-19.
Diketahui, 14 asosiasi musik mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo agar segera diizinkan menjalankan industri ekonomi kreatif pada Kamis 4 Maret 2021 lalu.***