Dinsos sendiri, ujar Premi, saat ini sedang melakukan pemutakhiran data penerima manfaat untuk memastikan proses distribusi Bantuan Sosial Tunai (BST) berjalan lancar dan tepat sasaran.
"Hal tersebut dilakukan karena adanya perubahan data sesuai dengan kategori penerima BST, seperti adanya penerima manfaat yang meninggal dunia, pindah ke luar DKI Jakarta, perubahan status perkawinan, mampu atau tidak mampu secara ekonomi, penerima PKH/BPNT, dan memiliki penghasilan tetap," tuturnya.
Premi menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi penilaian bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak dapat melanjutkan BST Covid-19 tahun 2021, yaitu apabila:
Baca Juga: Ramalan Zodiak Kartu Tarot Sabtu 6 Maret 2021, Libra, Scorpio dan Sagitarius, Cek Keberuntunganmu
a. Menyalahgunakan kartu BST (diperjual-belikan, disalahgunakan, dll)
b. Terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah;
c. Duplikasi dengan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT;
d. Penerima yang sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke dalam DTKS.***