KLB Partai Demokrat Kukuhkan Moeldoko Sebagai Ketua Umum, AHY: Ilegal dan Inkonstitusional

- 5 Maret 2021, 19:48 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat AHY
Ketua Umum Partai Demokrat AHY /Tangkap layar/YouTube Agus Yudhoyono

SERANG NEWS - Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut Kongres Luar Biasa (KLB) yang mengukuhkan Moeldoko sebagai ketua umum Ilegal dan Inkonstitusional.

Hal itu disampaikan AHY dalam konferensi pers menanggapi KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang Jumat 5 Maret 2021.

"Telah kita ketahui bersama bahwa baru saja, hari ini dilakukan Kongres Luar Biasa secara ilegal, secara inkonstitusional mengatasnamakan Partai Demokrat," kata AHY dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung melalui kanal YouTube Agus Yudhoyono.

Baca Juga: Nyatakan Setia ke AHY, Iti Oktavia Akan Polisikan Kader yang Catut Nama Demokrat Banten ke KLB Sumut

AHY menjelaskan, kenapa dirinya menyebut KLB Partai Demokrat yang mengukuhkan Moeldoko ilegal dan inkonstitusional. Karena, syaratnya tidak terpenuhi sesuai AD/ART Partai Demokrat.

"Apa yang mereka lalukan tentu didasari oleh niat yang buruk dan dilakukan dengan cara-cara yang buruk," ucapnya.

AHY menuturkan, dalam konstitusi Partai Demokrat setidaknya KLB bisa dilaksanakan jika disetujui dan dihadiri 2/3 dari jumlah DPD, 1/2 dari jumlah DPC serta harus mendapat persetujuan Majelis Tinggi Partai.

Baca Juga: Moeldoko Ditetapkan Jadi Ketua Umum Partai Demokrat Hasil KLB, Andi Arief: Bukan Hanya Abal-abal, Tapi Ghaib

"Ketiga pasal ataupun klausul tersebut, tidak dipenuhi. Sama sekali tidak dipenuhi oleh para peserta KLB ilegal tersebut," tuturnya.

"Faktanya seluruh ketua DPD Partai Demokrat tidak mengikuti KLB tersebut. Mereka berada di daerah masing-masing," tambahnya.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x