5. Pendaftar yang sudah memenuhi syarat namun tidak memiliki Nomor NIK dan KTP yang bersangkutan tetap mendapat BST Rp300 ribu tanpa membuat KTP. Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya
6. Apabila data sudah terdaftar dan valid. Maka, BST Rp300 ribu akan diberikan melalui tunai dan non-tunai. Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.
Baca Juga: Setahun Masa Pandemi Covid-19, Vaksin Merah Putih Dikabarkan Segera Selesai
Untuk mencairkan bantuan Rp300 ribu, kamu harus membawa surat undangan yang diberikan oleh RT setempat dan mendatangi lokasi yang ditentukan.
Jangan lupa untuk membawa juga Kartu Tanda Pneduduk (KTP) Asli dan Kartu keluarga (KK), jika penerima sudah meninggal dunai bisa diwakilakan dengan membawa surat keterangan kemarian serta KTP asli.
Berikut langkah mudah mencairkan BST Rp300 ribu dari Pemerintah:
1. KPM akan menerima surat pemberitahuan pencairan BST dari RT setempat
2. Datang ke kantor Pos terdekat dengan membawa surat pencairan BST Rp300 ribu.
3 Kantor pos akan memberitahukan jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan