Jangan lupa untuk membawa juga Kartu Tanda Pneduduk (KTP) Asli dan Kartu keluarga (KK), jika penerima sudah meninggal dunai bisa diwakilakan dengan membawa surat keterangan kemarian serta KTP asli.
Berikut langkah mudah mencairkan BST Rp300 ribu dari Pemerintah:
1. KPM akan menerima surat pemberitahuan pencairan BST dari RT setempat
2. Datang ke kantor Pos terdekat dengan membawa surat pencairan BST Rp300 ribu.
3 Kantor pos akan memberitahukan jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan
4. KPM akan diminta datang kembali di waktu yang sudah ditetapkan
Baca Juga: Sebelum Jokowi Cabut Perpres, Ini Tweet Keras Tokoh Penolak Investasi Miras
5. Pencairan BST tidak boleh diwakilkan
6. KPM wajib membawa surat undangan, KTP dan Kartu Keluarga
7. Bagi penerima yang sakit, lansia atau disabilitas berat. Petugas pos akan mengantarkannya ke rumah anda