“Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat,” demikian isi dari Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Baca Juga: Miras Dilegalkan Berdalih Kearifan Lokal, Ketua MUI M Cholil Nafis: Saya Secara Pribadi Menolak
Beberapa daerah yang diizinkan untuk membuka industri miras dicantumkan dalam Lampiran III Perpres tersebut.
“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” tulis lampiran III tersebut.***