Said Didu Minta KH Maruf Amin Selamatkan Umat Dunia Akhirat, Ada Apa dengan Investasi Miras?

- 28 Februari 2021, 21:33 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu /Twitter/@msaid_didu/

SERANG NEWS- Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu atau yang akrab dipanggil Said Didu meminta Wakil Presiden KH Maruf Amin untuk selamatkan umat dunia akhirat.

Permintaan, Mantan staf khusus Menteri ESDM 2014 hingga 2016 itu disampaikan melalui akun Twitternya @msaid_didu pada Minggu 28 Februari 2021.

Tweet yang sudah di retweet 1.718 orang, dan 6.814 suka itu menyinggung dibukanya keran investasi minuman keras (miras) oleh pemerintah, melalui terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga: HUT Kota Tangerang ke 28, Gubernur Banten Sesumbar Berhasil Tangani Pandemi Corona, Begini Katanya

Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah meneken regulasi itu pada 2 Februari 2021, sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Melalui tweet tersebut, Said Didu seolah ingin mengingatkan kekuasaan yang dimiliki KH Maruf Amin.

Tweet Muhammad Said Didu tentang investasi miras
Tweet Muhammad Said Didu tentang investasi miras

"Bpk Wapres @Kiyai_MarufAmin yth, setahu saya, bagi islam miras adalah haram.
Saudara kita di Papua menolak miras utk menyelematkan warganya.
Mhn perkenan Bpk gunakan kekuasaan utk selamatkan umat di dunia dan akhirat.
Semoga Allah memberikan petunjuk kepada Bpk," tulis Said Didu.

Baca Juga: Dilantik Jadi Bupati Kendal, Jawa Tengah, Artis Chacha Frederica: Selamat Bertugas Suamiku Sayang

Sementara dikutip SerangNews.com dari Pikiran-Rakyat.com pada Minggu 28 Februari 2021, Presiden Joko Widodo memberikan izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.

Perizinan terkait investasi miras ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken langsung oleh Jokowi pada 2 Februari 2021.

Adapun Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Prediksi Love Story The Series Minggu 28 Februari 2021, Yeah Maudy Girang, Papa Argadana Akhirnya Pulang

Namun, rupanya aturan terkait izin investasi miras ini justru menuai pro dan kontra.

Sudah beberapa tokoh nasional turut mengomentari polemik perizinan investasi miras ini, salah satunya Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.

Sebagaimana diberitakan JurnalGaya.com dalam artikel "Hidayat Nur Wahid : MUI Nyatakan Sudah Jelas Miras Haram, Investasi Miras Dibiarkan Padahal Wapresnya dari MUI", Hidayat Nurwahid menyayangkan diresmikannya aturan ini oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Terjadi di Pondok Cabe Tangsel, Korbannya 2 Balita Tewas Terlindas Truk, 2 Lainnya Luka-luka

Terlebih Wakil Presiden Jokowi adalah Ma’ruf Amin yang mana dulunya adalah mantan ketua Umum MUI dan kini menjabat Ketua Dewan Pertimbangan MUI.

“Untuk Antum di MUI soal miras dan investasinya memang sudah jelas haram. Ma’lumun minaddiini bidhdharuurah. Tapi bapak Penanya mungkin minta penegasan, karena Perpres miras itu dikeluarkan oleh Presiden @jokowi, padahal Wapresnya KH Makruf Amin, yang dulu Ketum, sekarang Ketua Dewan Pertimbangan MUI,” kata Hidayat melalui akun Twitter pribadinya @hnurwahid, Minggu 28 Februari 2021.

Baca Juga: Kenakan Batik Corak Banteng Merah, Anies Baswedan Singgung Persatuan di Jakarta

Cuitan Hidayat ini menanggapi pernyataan Cholil Nafis sebelumnya.

“Sudah jelas haram, ngapain nunggu fatwa. Fatwa itu kalau belum jelas hukumnya. Inia mah Ma’lumun minaddini bidhdharurah,” kata Cholil Nafis akun twitter @cholilnafis.

Banyak netizen mempertanyakan ketegasan MUI dan juga Wapres Ma’ruf Amin mengenai kebijakan invetasi miras ini.

Baca Juga: Cegah Korban Jiwa, Tanah Retak dan Longsor di Pinggir Sungai Pesanggrahan Tangsel Bakal Dipasang Turap

Sementara itu, salah satu ketua GPK, M. Thobahul Aftoni, menambahkan bahwa peredaran miras yang masif akan membuat para pendidik semakin kesulitan untuk membina akhlak dan perilaku generasi muda.

Dia menyampaikan pendidikan di sekolah, musala, dan tempat lainnya akan mendapatkan hambatan yang lebih besar.

“Para guru, ustaz, pemuka agama akan lebih kesulitan menata moral generasi muda yang berimbas pada perilaku mereka sehari-hari yang jauh dari akhlak yang baik,” ujar Aftoni.***

 

 

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagi Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x