SERANG NEWS - Tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial AM harus kembali mendekam di penjara, lantaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 400 gram, dari tersangka di salah satu kios air galon di Pondok Aren, Selasa 16 Februari 2021 lalu.
Baca Juga: 16 Ribu Petugas Sukses Tangani Banjir Jakarta, Anies Baswedan: Semua Atas Izin Allah
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari sebelumnya yang dilakukan oleh Polsek Pagedangan.
Kapolsek Pagedangan AKP Fredy Yuda Satria mengungkapkan, pengedar merupakan residivis narkoba yang baru keluar lapas sekitar 4 minggu lalu.
Baca Juga: Anies Baswedan Dikritik, Sutiyoso: Makin Kesohor Kalau Sering Digebukin
"Tersangka melakukan kejahatannya sendiri. Kejahatan yang sebelumnya sama, yaitu narkoba. Dia kembali mengedarkan kurang lebih 4 minggu setelah keluar dari lapas," jelas Fredy dalam keterangan pers di Mapolres Tangsel, Jumat 26 Februari 2021.
Diterangkan Fredy, tersangka mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Tangsel dan dijual dengan harga Rp1.100.000 per 1 gramnya.
Sabu tersebut, tambah Fredy, apabila dirupiahkan berjumlah kurang lebih Rp462 juta, dan mampu menyelamatkan sepuluh juta jiwa.
Atas perbuatannya, tersangka dijatuhkan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar.***