Atas perbuatannya, tersangka dijatuhkan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar.***