Polres Tangsel Amankan 400 Gram Sabu di Kios Air Galon, Pelakunya Residivis Narkoba

- 26 Februari 2021, 21:47 WIB
Kapolsek Pagedangan AKP Fredy Yuda Satria (kedua kiri) bersama Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu di Mapolres Tangsel, Jumat 26 Februari 2021
Kapolsek Pagedangan AKP Fredy Yuda Satria (kedua kiri) bersama Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu di Mapolres Tangsel, Jumat 26 Februari 2021 /Ade maulana/SerangNews.com//

Atas perbuatannya, tersangka dijatuhkan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimana, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x