Terkait Penembakan Anggota TNI di Cengkareng, IPW Desak Pelaku Dihukum Mati hingga Kapolres Jakbar Dicopot

- 25 Februari 2021, 18:48 WIB
Ilusrasi penembakan anggota TNI oleh Polisi di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis 25 Februari 2021
Ilusrasi penembakan anggota TNI oleh Polisi di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis 25 Februari 2021 /pixabay/Skitterphoto//

Baca Juga: Love Story The Series Libur malam ini, Tayang Lagi Jumat 26 Februari 2021 Pukul 20.10 WIB

"Dengan kondisi mabuk tersangka CS mengeluarkan senjata api, dan melakukan penembakan terhadap empat orang pegawai tersebut. Tiga meninggal dunia di tempat, dan satu terluka masih dirawat di rumah sakit," ucapnya kepada wartawan, Kamis 25 Februari 2021.

Terpisah, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menjelaskan, saat ini pelaku CS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP.

Baca Juga: 5 Manfaat Kesehatan Konsumsi Durian Bagi Wanita, Mulai dari Kesuburan hingga Gairah Seksual

Fadil menuturkan, sebagai atasan tersangka, pihaknya meminta maaf kepada masyarakat, keluarga korban, dan TNI AD atas insiden tersebut.

"Kami akan menindak pelaku dengan tegas. Akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Kami akan mengambil langkah langkah cepat agar tersangka dapat segera di proses secara pidana. Tersangka juga akan kami proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak sebagai anggota Polri," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah