PKH Disalurkan April 2021, Berikut Kriteria Penerima BLT via BRI, BNI, Mandiri dan BTN

- 16 Februari 2021, 16:03 WIB
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) menerima BLT.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) menerima BLT. /instagram.com/@linjamsosoke

“PT Pos Indonesia optimistis penyaluran BST tahap lanjutan ini dapat berjalan dengan baik dan tuntas sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah," kata Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal Rochmad Djoemadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 15 Februari 2021.

Baca Juga: Mau Masuk Kuliah Gratis? Simak Syarat dan Cara Dapatkan Program KIP Kuliah Masuk Perguruan Tinggi

Kembali ke Program bantuan PKH, bantuan sosial ini disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam 4 tahap. PKH disalurkan pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober.

BLT PKH merupakan salah satu program prioritas nasional dalam menekan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.

Baca Juga: Demi Kepercayaan Andin, Al Buat Sayembara Rp1 Miliar, Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 16 Februari 2021

Syarat penerima bantuan ini adalah keluarga kurang mampu yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Syarat Penerima BLT PKH yaitu:

Keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS)

Memiliki komponen (kriteria) sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Kemensos Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah