"Ada pelanggaran yang bersifat pidana. Seperti PHK tidak menerima pesangon. Pemutusan kontrak juga harusnya 2 bulan sebelumnya dikasih tau, ini satu minggu kadang langsung (hari itu juga). Ini prilaku kejahatan melanggar konstitusi nasional," ungkapnya.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Rohmatullah mengatakan, jika pihaknya sudah menerima pelaporan terkait sejumlah hak-hak para karyawan yang tidak diberikan oleh dua perusahaan, yakni PT Spin Mill Indah Industry dan PT Indah Jaya Textile Industry.
Untuk itu, diakui Rohmatullah, jika pihaknya akan segera melakukan pengecekan atas persoalan tersebut. Termasuk melakukan pengecekan terhadap keberadaan dan operasional kedua perusahaan tersebut.
Menurutnya, jika ditemukan ada pelanggaran aturan dan mekanisme ketenagakerjaan yang dilakukan, maka akan ada sanksi pidana yang diberikan kepada kedua perusahaan tersebut.
"Itu kita akan cek lebih lanjut. Mana kala tidak dijalankan sebagai diatur di UUD 2013. Akan ada sanksi dalam pasal yang mengatur, sanksinya itu minimum 1 bulan kurungan penjara atau 4 tahun. Dendanya dari Rp 10 juta sampai Rp 400 juta," tandasnya.***