Polisi Sebut Sakit Hati hingga Dendam jadi Motif Istri bakar Suami di Ciputat

- 6 Februari 2021, 16:16 WIB
Tersangka pembakar suami di Ciputat saat dilakukan konferensi pers di Mapolres Tangsel, Sabtu 6 Februari 2021.
Tersangka pembakar suami di Ciputat saat dilakukan konferensi pers di Mapolres Tangsel, Sabtu 6 Februari 2021. /Ade Maulana/Serang News./

Baca Juga: Tahap 2 Disalurkan Februari 2021, Simak Cara Mudah Daftar BST Rp300 Ribu

Sebelumnya diberitakan SerangNews.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap tersangka Kristiana 53 tahun, pelaku pembakar suaminya sendiri di Ciputat pada Kamis 4 Februari 2021 lalu.

Kristiana ditangkap Polisi di wilayah Semarang, Jawa Tengah pasca dinyatakan buron selama dua hari sejak peristiwa sadis tersebut terjadi. 

Dari akibat perbuatan tersangka, Samsudin 47 tahun korban sekaligus suaminya itu harus dirawat intensif, hingga melakukan operasi di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan karena luka bakar yang dideritanya cukup parah mencapai 90 persen.

Baca Juga: Pencuri Spesialis Mobil Tewas Setelah Baku Tembak dengan Petugas Resmob Polda Banten

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004, tentang PKDRT. 

Pasal 187 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.

"Hasil keterangan saksi yang diperoleh penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang menunjukkan tersangka memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan oleh penyidik. Tersangka saat ini berstatus istri dari korban," tutur Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Sabtu 6 Februari 2021.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah