SERANG NEWS - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap tersangka Kristiana (53) pelaku pembakar suaminya sendiri di Ciputat pada Kamis 4 Februari 2021 lalu.
Kristiana ditangkap Polisi di wilayah Semarang, Jawa Tengah pasca dinyatakan buron selama dua hari sejak peristiwa sadis tersebut terjadi.
Dari akibat perbuatan tersangka, Samsudin 47 tahun korban sekaligus suaminya itu harus dirawat intensif, hingga melakukan operasi di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan karena luka bakar yang dideritanya cukup parah mencapai 90 persen.
Baca Juga: Laura dan Gaga Putus? Laura Sebut Gaga Benalu di Hidupnya
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004, tentang PKDRT.
Pasal 187 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.
"Hasil keterangan saksi yang diperoleh penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang menunjukkan tersangka memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan oleh penyidik. Tersangka saat ini berstatus istri dari korban," tutur Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Sabtu 6 Februari 2021.
Sebelumnya diberitakan SerangNews.com
seorang istri bernama Kristiana 53 tahun diduga membakar tubuh suaminya, Samsudin 47 tahun hingga mengalami luka bakar serius.
Kejadian itu berlangsung di kediamannya, Jalan Sukamulya, RT01 RW08, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).