Cair Lagi Bulan Februari 2021, Begini Cara Cek Daftar Penerima BST Rp300 Ribu 

- 5 Februari 2021, 12:17 WIB
Cair Lagi Bulan Februari 2021, Begini Cara Cek Daftar Penerima BST Rp300 Ribu 
Cair Lagi Bulan Februari 2021, Begini Cara Cek Daftar Penerima BST Rp300 Ribu  /Kemensos/

SERANG NEWS - Bantuan Sosial Tunai (BST) sudah disalurkan Pemerintah kepada 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejak Januari 2021 kemarin.

Bantuan ini diberikan kepada KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Program Keluarga Harapan (PKH). 

BST Rp300 ribu ini akan diberikan Pemerintah selama 4 bulan mulai dari Januari, Februari, Maret hingga April. 

Nantinya setiap penerima manfaat akan mendapatkan bantuan setiap bulannya sebesar Rp300 ribu. 

Baca Juga: BST Rp300 Ribu Cair Lagi Bulan Februari 2021, Berikut Cara Mudah Mencairkannya 

Baca Juga: BST Rp300 Ribu Cair Lagi Bulan Februari 2021, Cek Daftar Penerima di dtks.kemensos.go id

Penyaluran bantuan ini, dilakukan oleh PT Pos Indonesia. Kecuali, di wilayah Papua dan Papua Barat ada perlakuan khusus akibat kendala kondisi wilayah.

BST Rp300 ini, merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat miskin maupun yang paling terdampak secara sosial ekonomi akibat pandemi Covid-19. 

Dilansir dari Indonesia.go.id ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan bantuan senilai Rp300 ribu ini diantaranya. 

Baca Juga: Punya Industri Rumahan Jenis Pangan? Begini Cara Urus Izinnya

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BST Rp300 ribu: 

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, paket sembako, Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), hingga kartu prakerja.

4. Apabila calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bansos tanpa harus membuat KTP terlebih dulu. Penerima mesti berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Apabila penerima sudah terdaftar dan datanya valid maka BST Kemensos Rp300 ribu akan diberikan secara tunai dan nontunai.

Baca Juga: Sinopsis Love Story Jumat 5 Februari 2021, Awal Perseteruan Argadana dan Wilantara Bikin Kaget Anita dan Dinda

Pemberian bantuan ini akan diberikan kepada KPM baik secara tunai maupun secara nontunai. Cara nontunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Sementara cara tunai akan diantarkan langsung oleh petugas pos ke rumah KPM, kolektif melalui aparat desa, bank milik negara, atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Untuk mengetahui apakah masuk ke dalam daftar penerima, masyarakat bisa mengunjungi laman DTKS. 

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Sinetron Jodoh Wasiat Bapak 2 Tayang Hari Ini di ANTV, Ada Trio Gesrek

Berikut langkah-langkahnya:

1. Silakan Anda mengunjungi laman https://dtks.kemensos.go.id/

2. Kemudian pada bagian paling atas, tersedia beberapa kolom pencarian penerima bantuan sosial tunai (BST).

3. Pilih identitas diri (ID). Ada tiga jenis ID, yaitu ID DTKS/BDT, Nomor Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat (JKN/KIS), dan NIK.

4. Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota. Jika tidak mempunyai maka bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JKN/KIS.

5. Masukkan nomor kepesertaan dari ID yang dipilih.

6. Masukkan nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.

7. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha.

8. Klik "cari" lalu akan muncul data apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bansos BST Kemensos atau tidak.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini, Jumat 5 Februari 2021: Turun lagi Rp879.000 per Gram

Jika sudah dipastikan terdaftar sebagai penerima BST Rp300 ribu, maka selanjutnya silakan melakukan pencairan melalui kantor pos terdekat dengan membawa surat undangan dari perwakilan pihak desa.***

Editor: Kiki

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah