Simak Tahap Awal Pandaftaran BLT UMKM hingga Cara Mencairkan Bantuan Rp2,4 Juta

- 29 Januari 2021, 04:27 WIB
Ilustrasi: BLT UMKM
Ilustrasi: BLT UMKM /Pixabay/Bru-nO/

SERANG NEWS - Pemerintah kembali menggelontorkan dana dengan meluncurkan program Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM bagi pelaku usaha mikro.

Hal tersebut merupakan salah satu cara untuk mempertahankan roda perekonomian para pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Cara Muda Cairkan BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Cek Daftar Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Bagi yang menerima bantuan ini akan mendapatkan uang sebesar Rp 2,4 juta.

Syarat Penerima BLT UMKM:

1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
6. Memiliki aset usaha paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
7. Memiliki penghasilan penjualan tahunan atau omzet paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra - Pisces, Hari ini Jadi Hari yang Indah Untukmu

Cara mendaftar:

Menghubungi langsung badan pengusul, yakni Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili
Dengan membawa persyaratan, seperti:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x