- Penerima bisa melampirkan surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari kepala sekolah atau kepala madrasah
- Selanjutnya, seluruh berkas tersebut dibawa ke dinas pendidikan terdekat atau bisa juga dengan melapor ke pihak sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
- Pihak yang menerima berkas akan melakukan pencatatan data siswa kemudian mengirimkan catatan tersebut ke Dinas Pendidikan atau Lembaga Kementerian Agama setempat.
- Dinas Pendidikan atau Lembaga Kementerian Agama akan mendaftarkan calon siswa penerima KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Pihak sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon siswa penerima KIP ke dalam Dapodik.
- Setelah diverifikasi dan lolos seleksi, KIP yang telah jadi akan dikirimkan langsung ke alamat siswa penerima atau ke alamat sekolah yang bersangkutan.
Bantuan biaya sekolah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) sendiri merupakan program kerja sama dari lintas kementerian seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemendag). Bantuan diberikan menyesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa.
Baca Juga: Polisi Bubarkan Kerumunan di Lokasi Syuting Sinetron Ikatan Cinta