Bagi peserta yang sudah lolos pada gelombang sebelumnya, tidak dapat mengikuti kembali di gelombang 12 ini.
Baca Juga: Diperpanjang Tahun 2021, Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Begini Cara Daftarnya
Akan tetapi, bagi peserta yang telah daftar, namun belum lolos bisa mengikuti kembali pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12, yang akan dibuka sebentar lagi.
Bagi calon peserta Kartu Prakerja Gelombang 12 yang ingin lolos seleksi, diharapkan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Kartu Prakerja.
Berikut ini persyaratan program Kartu Prakerja gelombang 12 tahun 2021, bagi calon peserta yang ingin lolos seleksi:
1. Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
2. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)