"Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan," katanya.
Baca Juga: Tayang Perdana Senin 18 Januari 2021 Kulepas Dengan Ikhlas Dibintangi Lesty Kejora dan Rizky Billar
Tri Retno sendiri memastikan bahwa Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan agar BSU Tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja yang belum menerima.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan," ujarnya.
"Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini," ujarnya.
Karena itu, bagi yang namanya sudah tercantum sebagai penerima bantuan bisa kembali melakukan pengecekan nama dan syarat untuk dapat mencairkannya.
Baca Juga: Cara Mencairkan BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum
Berikut cara cek secara online BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan di laman https://kemnaker.go.id:
1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link https://kemnaker.go.id/, lalu pada pojok kanan atas, klik Daftar
2. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk.