Dari Djoko Tjandra Hingga Penembakan FPI , Ini Kasus Besar yang Diungkap Listyo Sigit Prabowo

- 13 Januari 2021, 16:46 WIB
Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo /bimata.id

Dari angka itu, diantaranya sudah ada yang rampung atau P21 sebanyak 485, dilimpahkan 19 dan dihentikan atau SP3 ada 31 perkara. 

Baca Juga: BREAKING NEWS: Komjen Pol Listyo Prabowo Kapolri Pilihan Jokowi

Sementara itu, sampai saat ini, Bareskrim Polri masih melalukan proses penyidikan sebanyak 877 perkara tindak pidana rasuah di Indonesia.

Dalam penanganan kasus di dunia siber, Bareskrim Polri sepanjang tahun 2020 tercatat telah mengungkap 140 kasus dugaan tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait pandemi Covid-19. 

Berdasarkan data, dari ratusan kasus hoaks Covid-19 yang diungkap itu, setidaknya ada 140 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hoaks dan provokasi bisa memecah belah persatuan Bangsa Indonesia. Sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk mencegah hal itu terjadi. Karena masyarakat yang dirugikan," ucapnya.

 Baca Juga: Usai Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin Sinovac, Presiden Jokowi: Inilah yang Lama Kita Tunggu

Selain hoaks, sepanjang tahun 2020, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga menangani beberapa kasus menonjol. Kasus-kasus itu diantaranya adalah, pengungkapan dugaan provokasi yang menyebabkan kerusuhan dalam demo tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Lalu kasus dugaan penghinaan terhadap NU yang menetapkan satu orang sebagai tersangka. Kemudian, kasus yang menjerat Ruslan Buton terkait dengan ujaran kebencian, perkara pembobolan E-Commerce jaringan internasional, kasus illegal akses ke situs resmi Pengadilan Jakarta Pusat, dan Illegal Akses ke Linkaja.

Serta penangkapan terduga pelaku penghinaan terhadap terhadap Kepala Kantor Staff Presiden Moeldoko. Lalu penghinaan terhadap Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah