SERANG NEWS - Abu Bakar Baasyir, bakal bebas murni Jumat, 8 Januari 2021 mendatang dari LP Gunung Sindur, Bogor.
Narapidana kasus tindak pidana terorisme ini, akan bebas Setelah menjalani 15 tahun penjara dikurangi remisi 55 Bulan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur.
Imam mengatakan Abu Bakar Baasyir sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum LP Gunung Sindur.
Baca Juga: Dikabarkan Sakit, Abu Bakar Ba'asyir Dirawat Di RSCM Jakarta
Baca Juga: Zidane Dikabarkan Akan Boyong Son Heung-min ke Real Madrid
"Hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi, di Bandung, Jawa Barat, Senin 4 Januari 2020 dikutip Serangnews.com dari Antara.
Dalam pembebasan Baasyir, menurut dia, LP Gunung Sindur bakal berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme, sehingga pengawasan kepada Baasyir bakal tetap dilakukan pihak terkait lain.
"Jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," kata Baasyir.