SERANG NEWS - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab dicabut.
Keputusan itu diambil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesaat setelah mengabulkan gugatan praperadilan SP3 chat mesum Habib Rizieq Shihab.
Dalam amar putusannya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mencabut SP3 kasus itu.
Dengan dicabutnya SP3 ini kasus chat mesum Habib Rizieq dengan wanita cantik Firza Husein berpotensi untuk dilanjutkan penanganannya.
Baca Juga: Soal Habib Rizieq, Ridwan Kamil Sebut Semua Kekisruhan Berawal Dari Statment Mahfud MD
Baca Juga: Ribuan Umat Islam Banten Minta Habib Rizieq Dibebaskan
Hakim sendiri sudah memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab dengan Firza Husein.
"PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH," kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio di Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.
Febriyanto mengungkapkan kasus dugaan percakapan pornografi antara Rizieq dengan seorang wanita Firza Husein sempat dihentikan penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Mengharukan, di Dalam Penjara Habib Rizieq Kirim Surat untuk Keluarga
Kemudian, majelis hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai termohon untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum kasus tersebut.
"Semoga masih ada keadilan agar proses hukum berjalan transparan dan kasusnya kembali dilanjutkan, apalagi kasus ini perbuatan asussila melibatkan tokoh publik," ujar Febriyanto dikutip Serangnews.com dari Antara.
Febriyanto menuturkan kliennya melaporkan dugaan percakapan asusila antara Rizieq dengan Firza pada Januari 2017, namun polisi menghentikan kasus itu karena kurang alat bukti.
Baca Juga: Dicecar 84 Pertanyaan Selama 12 Jam, Habib Rizieq Kenakan Rompi Orange Tahanan
Selanjutnya, klien Febriyanto menggugat praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Metro Jaya terkait kasus Rizieq itu pada 15 Desember 2020 dengan Nomor Perkara: 151/pidana praper/2020/PN JAKSEL.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq Shihab dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada 2017.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Polda Metro Jaya
Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun.***