Iming-iming Akan Dinikahi, Guru Honorer Tega Cabuli Muridnya

- 26 Desember 2020, 14:30 WIB
Ilustrasi pencabulan murid
Ilustrasi pencabulan murid /Pikiran rakyat/

Baca Juga: Mobil Tertabrak Kereta Api di Serang, Sopir Meninggal Dunia

Kompol Arsya juga menyebut korban ACN juga mudah ditipu daya dan diberikan janji manis oleh pelaku, karena korban yang masih di bawah umur.

"Pelaku merayu korban, kalau anak di bawah umur kan mereka secara psikologis belum siap. Mudah ditipu daya dan dimanipulasi dia," ungkap Arsya.

Ia melanjutkan, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga: Kapal LCT Tabrak Perahu Nelayan, 3 Selamat 1 Meninggal Dunia 

"Pelaku AM berhasil kita amankan di rumahnya di kawasan Cengkareng," pungkasnya dikutip SERANG NEWS dari PMJ News. 

Atas perbuatannya tersebut pelaku diancam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x