Namun setelah dilakukan verifikasi serta validasi data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, maka hanya 12,4 juta pekerja/buruh yang dinyatakan berhak menerima bantuan tunai dari pemerintah.
"Oleh sebab itu, anggaran kami kembalikan kepada Bendahara Negara dan dimanfaatkan bagi Subsidi gaji guru honorer melalui masing-masing instansi yakni Kemendikbud maupun Kemenag," ujar dia.
Bila dilihat profil penerimanya, rata-rata memiliki gaji di kisaran Rp 3 juta.
Penerima bantuan subsidi gaji/upah berdasarkan provinsi yang paling banyak antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Sumatera Utara.
Baca Juga: Gagal Cair Karena NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Ikuti Langkah Ini Agar Dapat BLT BPUM
Sementara itu, data juga menunjukkan sebanyak 413.649 perusahaan, pegawainya menerima bantuan subsidi gaji/upah.
"Total bantuan yang diberikan kepada masing-masing pekerja adalah Rp 600.000 selama empat bulan atau total sebesar Rp 2,4 juta," ujarnya.
BSU ini, kata Ida diserahkan melalui dua gelombang/termin, dimana setiap termin sebesar Rp 1,2 juta. Termin pertama diserahkan pada periode September-Oktober 2020, sedangkan termin II pada periode November-Desember 2020, yang mana penyaluran termin II saat ini masih berjalan.
Baca Juga: Perhatikan, Ini Cara Lengkap Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta
Menaker Ida berharap, dengan adanya bantuan subsidi gaji/upah maupun keseluruhan program pemulihan ekonomi yang masih berlangsung hingga saat ini, dapat mendorong roda pertumbuhan ekonomi di kuartal IV 2020, keluar dari zona resesi.