Cara Cek BLT BSU Guru Honorer dan PTK Non PNS di info.gtk.kemdikbud.go.id

- 11 Desember 2020, 15:12 WIB
Informasi Terkait BLT Guru Honorer Sebesar Rp1,8 Juta
Informasi Terkait BLT Guru Honorer Sebesar Rp1,8 Juta /

SERANG NEWS - Pemerintah akan memberikan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji sebesar Rp1,8 juta bagi guru non PNS dan tenaga kependidikan.  

Mereka akan mendapatkan BLT subsidi gaji sebesar Rp1,8 juta yang akan ditransfer ke rekening masing-masing. 

Bantuan BLT Subsidi Upah (BSU) guru honorer atau pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Non PNS sebesar Rp1,8 juta cair bulan Desember 2020 ini. 

Mendikbud Nadiem Makarim menerangkan hal ini merupakan perjuangan dari Komisi X DPR, perjuangan dari Kemendikbud dan juga dukungan yang luar biasa dari Kementerian Keuangan. 

Baca Juga: Ayo Buruan Cek Rekening Sekarang ! BLT Subsidi Gaji Guru Kemenag Cair Hari Ini 

Baca Juga: Segera Akses 3 Situs Resmi Kemenag Ini untuk, Cek Nama, NIK dan Syarat agar Cair BLT Upah Guru

"Kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi gaji bagi para guru guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS. Besarannya Rp 1,8 juta yang akan diberikan 1 kali sekaligus,” ungkapnya beberapa waktu lalu. 

Mendikbud menjelaskan, para penerima bantuan subsidi gaji itu adalah seluruh guru honorer yang jumlahnya 1,6 juta orang.

Kemudian dosen tidak tetap dan non PNS, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

"Sasaran kita sekitar sedikit lebih dari 2 juta orang, yang paling besar ini adalah guru honorer sebanyak 1,6 juta orang. Sisanya adalah dosen dan tenaga pendidik. Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp 3,6 triliun,” jelas Mendikbud Nadiem

Baca Juga: Catat dan Segera Cek! 5 BLT Ini Cair Bulan Desember 2020

Bagi anda guru honorer, dosen dan tenaga pendidik bisa cek online daftar penerima dan status pencairan di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Ada beberapa syarat, mekanisme pencairan, dan berkas yang perlu diketahui para penerima agar bantuan Rp1,8 juta dari Kemendikbud ini bisa cair.

Berikut merupakan syarat bagi guru honorer atau dosen (PTK Non PNS) yang berhak dapat bantuan ini, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
  4. Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.
  5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan.

Adapun mekanisme pencairannya adalah sebagai berikut:

  1. Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemdikbud.go.id
  2. Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur.
  3. Siapkan dokumen persyaratan pencairan BSU, yaitu:
  • KTP
  • NPWP jika ada
  • Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani
  1. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
  2. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Apabila calon penerima telah sah menjadi penerima bantuan BSU, maka pada akun masing-masing akan muncul pemberitahuan bahwa dana BSU Kemdikbud siap cair ke rekening penerima.

Kemudian, setelahnya pencairan dana oleh penerima baru dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit Surat Perintah Penyaluran Nasional (SPPN).

Dikutip Serang News dari Berita DIY dalam artikel yang berjudul Cara Dapat BLT Subaidi Upah Rp2,8 Juta, Cek BSU PTK Non PNS di  info.gtk.kemdikbud.go.id, Berikut berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

- Print out Info GTK

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)

Kemudian, berkas-berkas ini dibawa ke bank penyalur untuk PTK dapat mengaktifkan rekening. Selanjutnya, dana BSU Kemendikbud akan disalurkan melalui rekening yang telah diaktifkan.***

Editor: Kiki

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah