Melawan Saat Ditangkap, Satu Begal HP Ditembak Mati, Sisanya Menyerahkan Diri

- 27 November 2020, 22:02 WIB
Ilustrasi begal handphone: Aksi pembegalan handphone dengan modus menanyakan alamat saat ini tengah menjadi tren, hal ini diungkapkan oleh kepolisian Jakarta Utara.
Ilustrasi begal handphone: Aksi pembegalan handphone dengan modus menanyakan alamat saat ini tengah menjadi tren, hal ini diungkapkan oleh kepolisian Jakarta Utara. /Pmjnews.com

Mereka kerap melakukan tindakan kekerasan saat korban melawan, karena saat melakukan aksinya mereka selalu membawa senjata tajam jenis clurit.

"Ada yang viral masuk ke gang sempat tanyakan alamat lalu yang satu tempelkan clurit dan langsung mengambil ponsel, inilah pelaku-pelakunya," ucapnya.

Baca Juga: Luhut Bersikeras Akan Jual Wisata Komodo 

Akibat perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.***

Halaman:

Editor: Adi R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah