Mereka kerap melakukan tindakan kekerasan saat korban melawan, karena saat melakukan aksinya mereka selalu membawa senjata tajam jenis clurit.
"Ada yang viral masuk ke gang sempat tanyakan alamat lalu yang satu tempelkan clurit dan langsung mengambil ponsel, inilah pelaku-pelakunya," ucapnya.
Baca Juga: Luhut Bersikeras Akan Jual Wisata Komodo
Akibat perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.***