Artis ST dan MA Ditangkap Polisi Saat Sedang Threesome, Dibayar Rp60 Juta

- 27 November 2020, 13:37 WIB
ILUSTRASI prostitusi virtual.*
ILUSTRASI prostitusi virtual.* /PIXABAY/

"Tarif sebesar Rp110 juta dimana dari Rp110 juta itu tetap kedua wanita ini dapat bayaran Rp30 juta. Kalau dua orang Rp60 juta sisanya Rp50 juta diamankan untuk biaya mucikari," ungkapnya seperti dikutip Serangnews.com dari PMJ News. 

Sudjarwoko juga mengatakan sebelum melakukan hubungan pelanggan harus membayarkan uang DP terlebih dahulu sebesar Rp60 juta.

Seperti diketahui sebelumnya, dua orang mucikari digerebek pihak kepolisian pada Kamis 26 November 2020 kemarin di sebuah Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara dengan sejumlah alat bukti seperti alat kontrasepsi dan ponsel.

Baca Juga: Napoli Puncaki Klasemen Grup F Liga Europa Lewat Kemenangan 2-0 atas Rijeka

Atas perbuatannya tersebut, dua orang mucikari berinisial AR dan CA yang sudah berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kedua mucikari pun dihadirkan dalam jumpa pers tersebut.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah