Pasca Menyerahkan Diri, Dua Stafsus KKP Akan Ditahan Paksa

- 26 November 2020, 22:28 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran-rakyat.com

SERANG NEWS- Dua orang tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan ekspor perikanan atau komoditas perairan akan ditahan paksa usai menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis 26 November 2020 siang.

Keduanya adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) yang juga mantan Caleg PDIP dalam Pemilu 2019, Andreau Pribadi Misata (APM) dan swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Firli melalui keterangannya mengatakan, jika kedua orang tersebut menyerahkan diri secara koperatif dan menghadap penyidik KPK. 

Baca Juga: Sempat Kabur usai OTT, Dua Stafsus Edhy Prabowo Menyerahkan Diri ke KPK

Baca Juga: Kader Terjaring OTT KPK, Arief Puyono: Memalukan Kalau Gerindra Minta Jatah Menteri Lagi

Namun ditegaskan Ali, usai dilakukan pemeriksaan, maka kedua orang tersebut akan dilakukan penahanan secara paksa.

"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca penangkapan pada Rabu dini hari kemarin," ujar Ali, Kamis 26 November 2020, dikutip Serangnews.com dari Antara.

Sebelumnya, KPK telah menahan terlebih dahulu Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) bersama empat tersangka lainnya, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) (SAF)

Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Baca Juga: Turki Mulai Jadi Pilihan Wisatawan Indonesia Dimasa Pandemi Covid-19

Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak 25 November 2020 sampai 14 Desember 2020.

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Melawan Petugas Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar.

Uang Rp3,4 miliar itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS.

Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020.

Baca Juga: Suaminya Tersangka Suap Lobster, Gaya Hidup Mewah Istri Edhy Prabowo Jadi Sorotan

Sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.***

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x