Baca Juga: Ini Kata Ma'ruf Amin untuk Ormas Islam yang Tidak Sesuai dengan Prinsip MUI
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang membuat orang lain mengalami luka berat. Adapun ancaman hukumannya berupa penjara paling lama tujuh tahun.***