SERANGNEWS.COM – Polisi berhasi mengamankan seorang inisial A (41) pelaku penculikan gadis di bawah umur inisial VA (14) WARGA Desa Marena, Kecamatan Kulawi Selatan, Sigi.
Pelaku diduga membawa korban VA ke wilayah Kabupaten Donggala mengarah ke Kecamatan Dampelas.
Akibat hal itu keluarga melaporkan ke Polsek Kulawi, Polres Sigi, dengan nomor laporan, nomor : LP/37/XI/2020/Sek-Kulawi, tgl. 4 Nopember 2020.
Baca Juga: 21 Pemain Lolos Seleksi Garuda Select yang Berlatih di Inggris, Cek Daftar Nama dan Asal Daerahnya
Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) serta sering dilakukanya Razia di wilayah Kecamatan Balaesang.
Berdasarkan adanya Laporan Polisi, pelaku yang mulai terdeteksi dilakukan penghadangan dan kemudian penangkapan.
Kanit Reskrim Polsek Damsol Polres Donggala Bripka Maxi Pelealu mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan LP.
Baca Juga: Video Mirip Gisel Viral, 8 Akun Penyebar Video Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
“Diserahkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sigi,” kata dia Senin, 9 November 2020.
Dikutip Serangnews.com dari inSulteng.com. Pikiran.rakyat dengan judul Pria 41 Tahun Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Tertangkap di Donggala Kapolsek Damsol Iptu Hasanudin membenarkan bahwa polisi berhasil mengamankan pelaku dan korban.
“Serta diserahkan dalam keadaan sehat,” kata Kapolsek.
Baca Juga: Cegah Cluster Baru Penyebaran Covid-19, Mahfud MD Minta Tahapan Pilkada Terapkan Protokol Kesehatan
Baca Juga: DPRD Temukan Dana Mengendap Rp5 Miliar di Dinkes Kota Serang, Ini Penjelasan Kadinkes
Pelaku diamankan Polsek Damsol Sabtu 7 November 2020 malam pukul 21.30 WITa, saat itu Polsek sedang melakukan razia. ***