Akhirnya Terungkap Pengakuan Irjen Ferdy Sambo Nekat Bunuh Brigadir J: Sambo Marah Karena Peristiwa Ini

12 Agustus 2022, 06:10 WIB
Akhirnya Terungkap Pengakuan Irjen Ferdy Sambo Nekat Bunuh Brigadir J: Sambo Marah Karena Periswita Ini /Diolah Dari Google

SERANG NEWS – Teka teki pengungkapan kasus kematian Brigadir J memasuki babak baru. Terkini kasus berdarah yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo berujung pada penetapan sejumlah tersangka.

Satu diantarnya Irjen Ferdy Sambo yang membuat pengakuan alasan mantan Kadiv Propam Polri tersebut merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Pengakuan Irjen Ferdy Sambo terungkap setelah tim khusus (timsus) Polri memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Kamis 11 Agustus 2022.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi

"Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC," jelas Andi Rian Djajadi dilansirdari PMJNews.com.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Diapresiasi

Berdasarkan keterangan Fredy Sambo, lanjut Andi, Putri mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang. Namun, Andi tidak menjelaskan apa tindakan tersebut.

"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," ujarnya.

"Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematiannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Total ada empat tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lewat, Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Punya 8 Ajudan, Berikut Daftarnya

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan keempat tersangka itu antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Dia pun mengungkapkan peran masing-masing tersangka.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus.

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.

Baca Juga: Rumor Asmara Ferdy Sambo dengan AKP Rita Yuliana Terkuak, sang Polwan Cantik Benarkah Berstatus Janda?

Baca Juga: Terungkap Kemana Perginya AKP Rita Yuliana Saat Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. "Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya. ***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler