Kabar Gembira, Dana KJP Plus Tahap I Agustus 2022 untuk SD, SMP dan SMA Cair Hari Ini, Segera Cek Rekening

9 Agustus 2022, 14:01 WIB
Ilustrasi KJP Plus tahap 1 Agustus 2022 cair ke siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. /Instagram/@upt.p4op /

SERANG NEWS - Kabar gembira bagi penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Agustus 2022.

Dana KJP Plus Agustus 2022 untuk SD, SMP dan SMA/SMK cair mulai 9 Agustus 2022 hari ini kepada 849.170 penerima.

Pencairan dana KJP Plus Agustus 2022 ini disampaikan langsung UPT P4OP Disdik DKI Jakarta melalui Instagram resminya.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap I Tahun Cair Hari Ini 9 Agustus 2022, Berikut Total Dana yang Bisa Digunakan

"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus tahap I tahun 2022. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus tahap I tahun 2022 bulan Agustus akan laksanakan mulai tanggal 9 Agustus 2022," tulis Instagram @upt.p4op pada Selasa 9 Agustus 2022.

Sementara itu, bagi penerima baru KJP Plus tahap I diimbau agar menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM.

"Jumlah penerima KJP Plus tahap I tahun 2022 sebanyak 849.170 peserta didik. Bagi penerima baru KJP Plus tahap I tahun 2022 silahkan menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM," tambahnya.

Baca Juga: Penerima KLJ Siap-siap, Distribusi Kartu Penerima Baru Selesai Bulan Ini, Dana Tahap Kedua Segera Dicairkan

Dalam unggahan itu, disampaikan jumlah dana yang bisa diambil untuk masing-masing jenjang pendidikan, yaitu:

- Jumlah penerima jenjang SD/MI sebanyak 409.959. Total dana yang dapat digunakan Rp250.000

- Jumlah penerima jenjang SMP/MTS sebanyak 226.669. Total dana yang dapat digunakan Rp300.000

- Jumlah penerima jenjang SMA/MA sebanyak 70.763. Total dana yang dapat digunakan Rp420.000.

Baca Juga: KJP Plus Agustus 2022 Cair Serentak Hari Ini Senin 8 Agustus 2022? Begini Penjelasan Resmi dari UPT P4OP

- Jumlah penerima jenjang SMK sebanyak 139.263. Total dana yang dapat digunakan Rp450.000.

- Jumlah penerima jenjang PKBM sebanyak 2.516. Total dana yang dapat digunakan Rp300.000.

Untuk diketahui, KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK.

Baca Juga: KLJ, KPDJ dan KAJ Tahap Kedua 2022 Dipastikan Tak Cair Bulan Juli, Distribusi Kartu Baru Rampung Agustus

KJP Plus dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Tentunya, program ini sangat bermanfaat bagi waga dalam mendapatkan pendidikan bagi anak-anaknya.

KJP Plus diharapkan bisa meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler